Warga Tetap Keluar di Malam Tahun Baru

Pekanbaru | Sabtu, 02 Januari 2021 - 10:30 WIB

Warga Tetap Keluar di Malam Tahun Baru
BUBARKAN KERUMUNAN: Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkerumun di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (31/12/2020) malam. Pembubaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Meski telah diingatkan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan keluar rumah, warga Kota Pekanbaru tetap ramai di ruas-ruas jalan kota, Kamis (31/12/2020) malam hingga Jumat (1/1/) dini hari. Bahkan kemacetan terjadi di Jalan Arifin Achmad, Jalan Pattimura, Jalan Paus, dan Jalan Dipenegoro.

Selain itu, larangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang


Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ternyata tidak begitu diindahkan oleh masyarakat dan pelaku usaha seperti cafe dan pusat kuliner.

Mereka masih saja terlihat beroperasi melewati pukul 20.00 WIB sehingga menimbulkan keramaian sehingga  membuat aparat petugas gabungan harus bertindak tegas dengan melakukan pembubaran.

Padahal, sebelumnya untuk mencegah timbulnya keramaian pada pergantian malam tahun baru, Pemko telah mengimbau kepada pengelola tempat-tempat usaha (cafe) serta pusat keramaian lainnya agar beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Jika masih buka, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai aturan pengendalian Covid-19.

Pantauan Riau Pos di malam pergantian tahun, arus lalu lintas di pusat Kota Pekanbaru terlihat  ramai sehingga petugas melakukan harus pengalihan/penyekatan disejumlah ruas jalan. Akibat dilakukannya pengelihan/penyekatan ruas jalan menyebabkan kemacetan di sejumlah titik, tetapi yang paling parah terjadi kemacetan di Jalan Arifin Achmad.

Terpantau kendaraan yang melintas mulai ramai sejak pukul 20.00 WIB hingga malam dini hari, bahkan menjelang tengah malam semakin macet. Selain terlihat petugas yang berjaga di Pos pengaman (Pospam) Natal dan tahun baru, juga terlihat personel yang tengah berjaga/siaga di sejumlah ruas jalan maupun di u-turn.

Ada terlihat personel dari dinas perhubungan, kepolisian, Satpol PP yang bertugas menjaga, membubarkan kerumunan dan mengatur pengalihan sejumlah ruas jalan.  Seperti kendaraan dari Jalan Kaharuddin Nasution menuju di Jalan Sudirman depan Purna MTQ dialihkan harus melewati Jalan Arifin Ahcmad.

Sementara kendaraan dari Jalan Arifin Achmad menuju Jalan Sudirman juga dialihkan dan harus berbelok di u-turn Jalan Arifin Achmad. Kendaraan dari Jalan Tuanku Tambusai menuju Jalan Sudirman dialihkan ke Jalan Pattimura. Sementara kendaraan yang dari Jalan Pattimura harus berbelok ke Jalan Diponegoro. Kendaraan dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada juga ditutup.

Selain petugas gabungan TNI/Polri yang berjaga disejumlah ruas jalan dan ditempat-tempat diduga menjadi titik keramaian, juga terlihat petugas gabungan yang melakukan patroli mengimbau agar masyarakat yang masih berkumpul di kafe maupun pusat kuliner dan ruas jalan agar membubarkan diri.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST telah menerbitkan surat edaran tentang perayaan Natal dan tahun baru. Pada intinya, pemerintah di ibu kota Provinsi Riau ini tidak akan menerbitkan izin keramaian, khususnya perayaan tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Riau.

Wako mengatakan, masyarakat Pekanbaru dalam menyambut perayaan tahun baru juga tidak boleh mengadakan pesta kembang api. Begitu juga dengan membuat keramaian, baik itu di luar ataupun di dalam gedung

Kepada pengelola tempat tempat hiburan serta pusat keramaian, Wako meminta cukup beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Jika masih buka, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai aturan pengendalian Covid-19.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook