PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Syamsuar menyetujui nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, ditetapkan UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (30/11) mengatakan, jumlah UMK 2022 naik sebesar Rp51.700 dari UMK 2021 sebesar Rp2,99 juta. "SK-nya (surat keputusan gubernur, red) baru kami terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," kata Jamal.
Ia mengungkapkan, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.
Ia menyebut, yang diusulkan Disnaker Kota Pekanbaru naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Di mana usulan dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp3.069.675. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704.
"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kami (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK 2022 disetujui Rp3 juta itu," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, dikatakan Jamal, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.
Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan. Perusahaan wajib mengikuti besaran UMK yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Ada sanksi administrasi yang disiapkan bagi perusahaan yang melanggar.(ali)