PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPD PKS Kota Pekanbaru memutuskan untuk tetap mempertahankan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Keputusan ini diberikan menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Hamdani berhenti sebagai Ketua DPRD.
Ketua DPD PKS Pekanbaru Ahmiyul Rauf menyebutkan, setelah melakukan pertimbangan bersama anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, pihaknya memutuskan tidak ada perubahan di DPRD Kota Pekanbaru.
"Sudah diputuskan, tidak ada perubahan di DPRD Kota Pekanbaru (Hamdani tetap Ketua DPRD, red)," kata Ahmiyul kepada wartawan Ahad (31/10) dalam konfirmasi via jaringan pribadi WhatsApp.
Saat ditanya mengenai putusan BK DPRD Pekanbaru, Ahmiyul menyebutkan sesuai penjelasan Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru M Sabarudi pada pemberitaan sebelumnya, yang dilakukan BK termasuk pelanggaran. Ahmiyul juga menegaskan sudah menerima dan membahas salinan putusan BK DPRD.
"Marwah PKS tetap terhormat di mata publik. Kami sudah ada analisanya. Justru ini kesempatan PKS mencerdaskan publik terkait isu-isu politik," ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Namun begitu, ditegaskan Ahmiyul, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan semua pihak agar suasana kembali kondusif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan terkait sikap DPD PKS Pekanbaru terhadap putusan BK tersebut mengatakan, hal itu hak PKS.
‘’Itu hak partai PKS (sikapi putusan BK, red). Yang jelas proses masih berjalan," kata Ruslan.
Ruslan juga mengatakan, bahwa hari ini, Senin (1/11) pihaknya akan menjawab semua tudingan miring dengan disertai bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Hamdani.
"Senin (1/11) kami akan pres rilis. Semua akan dapat diketahui bersama. Kami punya bukti-bukti, dan keputusan tertinggi itu ada di paripurna DPRD," tuturnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota