(RIAUPOS.CO) -- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Sudirman Trade Center (STC). Upaya penertiban ini turut mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos, Kamis (31/10). Ia mengatakan, pihaknya turut mendukung penertiban PKL tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota.
“Semua kan harus ada izinnya, saya rasa yang tidak ada izin dan ditertibkan, ya kami dukung. Ini kan dalam rangka melakukan upaya penertiban kota, agar lebih tertib rapi dan nyaman. Berdaganglah sesuai tempatnya, agar tidak mengganggu kepentingan publik yang lain,” tutur Ingot .
Sementara itu, Disperindag telah menyiapkan 8 pasar yang akan menampung para PKL tersebut. “Ada 8 pasar pemerintah dan saya rasa kita siap menampung para PKL di sana. Ya di pasar itu kan ada petugasnya, silakan mereka mendaftar ke sana nanti akan diarahkan oleh petugas,” tambahnya lagi.
Di sisi lain, Sunardi seorang pedagang di Jalan Agus Salim mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sangat berat meninggalkan tempatnya sekarang berdagang. Sebab, bila dipindahkan dirinya khawatir akan kehilangan pelanggan.
“Ya, kalau ditanya setuju nggak setuju, mungkin hampir semua pedagang disuruh pindah nggak setuju. Kita kan cari makan disini, dapat pelanggan juga di sini. Misalkan dipindah ke tempat yang baru, ya belum tentu langganannya tau,” ujarnya.(ksm)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru