PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda semua pekerjaan fisik di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2020 sebagai antisipasi kebutuhan anggaran untuk percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dijanjikan, bila memang diperlukan ratusan miliar bisa dialokasikan.
Hal ini dikatakan sendiri oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat ditanya tentang anggaran yang disiapkan jajarannya menghadapi wabah Covid-19. "Semua kekuatan kita arahkan ke sana. Semua sudah kami perintahkan pekerjaan fisik ditunda. Bisa ratusan miliar," kata dia.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni Kota Pekanbaru tahun 2020 disahkan sebesar Rp2,34 triliun. Dari jumlah ini disiapkan dan sudah bisa digunakan dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar. Selebihnya, dana untuk mendukung penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan dalam masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam disiapkan melalui pergeseran.
Ditegaskan Wako Pekanbaru, anggaran dari APBD Kita Pekanbaru juga akan dioptimalkan untuk pelayanan di rumah sakit dan puskesmas. "Untuk penyiapan segala keperluan penanganannya," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengatakan akan membahas rencana pengalihan anggaran dalam APBD 2020. Ada sejumlah anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. "Nanti kita bahas lagi apa saja yang bakal prioritas untuk ke depannya," ucapnya.
Dia menambahkan, pembahasan secepatnya akan dilaksanakan. Mengingat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah di Pekanbaru. "Bakal dibahas. Akan disegerakan," kata dia.
Dana BTT Dicairkan
Dalam pada itu, dana BTT yang sudah disiapkan dan bisa digunakan dalam penanganan Covid-19 di Pekanbaru sudah dicairkan. Pencairan digunakan untuk membiayai kebutuhan penanganan Covid-19 yang sudah berjalan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal saat ditemui Riau Pos. ‘‘BTT sudah dicairkan. Sudah ditandatangani,’’ kata dia. BTT berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru. Kebutuhan yang dicairkan, diajukan OPD terkait pada BPBD Kota Pekanbaru.
"BPBD yang mengajukan pencairan, ini setelah disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," imbuhnya.(yls)