PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis, masih berkutat pada proses penyidikan. Pasalnya, penyidik belum mampu memenuhi petunjuk dari jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas.
Pada kasus yang terjadi pada tahun 2012 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan yang merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru atas pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Kedelapan orang telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Terhadap penyidikan baru tersebut, penyidik kemudian mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada awal April, sedangkan pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Setelah empat bulan berjalan, penyidik melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu atau tahap I. Atas pelimpahan itu, Jaksa Peneliti menelaah berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian itu, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
Lalu, penyidik kembali melengkapi berkas, dan kemudian menyerahkannya ke Jaksa Peneliti pada 22 Oktober 2018 lalu. Hasilnya, berkas masih dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Merasa telah melengkapi, penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada November 2018 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengakui, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bengkalis di penyidik. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. “Penyidik Tipikor Polda Riau masih memenuhi petunjuk dari Jaksa atau P-19,” ujar Gidion Arif Setyawan, akhirnya pekan lalu.
Mengenai petunjuk jaksa yang diberikan ke penyidik untuk dilengkapi, mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu enggan mempaparkannya. Namun, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan bila petunjuk telah terpenuhi. “Kita upayakan secepatnya melengkapi petunjuk itu,” singkat Dir Reskrimsus Polda Riau.
Untuk diketahui, adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.(rir)