KOTA (RIAUPOS.CO) - Penerbitan surat rekomendasi bagi aparatur sipil negara (ASN) pindahan dari kota atau kabupaten lain masih ditangguhkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan Wali Kota Pekanbaru masih dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriya, Senin (23/4).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya tidak dapat mengeluar rekomendasi bagi pegawai pindahan yang akan masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru, sampai berakhirnya masa cuti wali kota. "Hasil konsultasi, kami diminta tidak mengeluarkan rekomendasi sampai wali kota selesai cuti," ungkap Masriah.
Hal ini dikatakan Masriah, karena yang memiliki wewenang untuk mendatangani surat rekomendasi yakni wali kota. Selain itu, surat tersebut juga merupakan keputusan tetap.
Meski begitu, lanjut Plt BKP-SDM, pihaknya tetap menerima berkas permohonan pegawai pindahan dari kota/kabupaten lain. "Setiap berkas yang masuk kita terima. Tapi belum bisa diproses," jelasnya
Ketika disinggung mengenai alasan sejumlah pegawai dari kota/kabupaten lain yang ingin pindah ke Pemko Pekanbaru, Masriah menuturkan, umumnya berasalan karena faktor ingin dekat dengan keluarga dan pengembangan karir.(rir)