BARCELONA (RIAUPOS.CO) - Legenda Kamerun Samuel Eto’o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol. Ini setelah dia mengaku bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai EUR 3,8 juta euro (sekitar Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.
Eto’o juga setuju untuk membayar denda EUR 1,8 juta euro (sekitar Rp28 miliar). Eto’o bakal mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatannya dalam periode 2006 hingga 2009.
“Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar,” kata Eto’o di ruang sidang pengadilan Barcelona, Selasa (21/6/2022) WIB.
“Tapi mohon dipahami bahwa saya hanyalah seorang bocah saat itu. Dan bahwa saya selalu melakukan apa yang mantan agen saya, Jose Maria Mesalles, yang saya anggap layaknya seorang ayah minta,” tambahnya.
Mesalles sendiri juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto’o maupun Mesalles.
Hukuman percobaan diberlakukan untuk Eto’o dan Mesalles. Sebab, keduanya tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman