RIO DE JANEIRO (RIAUPOS.CO) – Megabintang sepakbola Brasil Neymar Jr bikin ulah. Ia membuat danau buatan dalam rumahnya yang kemudian menyebabkan dirinya didenda Rp49 miliar.
Dilansir dari france24.com, denda dijatuhkan karena melanggar peraturan lingkungan setempat, tepatnya di Kota Mangaratiba, Rio de Janeiro.
Dewan kota di Mangaratiba mengeluarkan empat denda terkait pembangunan danau buatan di rumah pesepak bola tersebut dengan total sekitar 16 juta real Brasil.
“Di antara lusinan pelanggaran yang terlihat adalah dimulainya konstruksi tidak sah yang memerlukan kontrol lingkungan, menangkap aliran sungai dan memutarnya tanpa izin, memindahkan batu dan pasir, menekan tumbuh-tumbuhan tanpa otorisasi dan ketidakpatuhan terhadap embargo,” ujar mereka.
Pembangunan danau buatan di rumah Neymar ini diketahui berdasarkan unggahan media sosial. Pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di properti mewah tersebut, tempat para pekerja membangun danau dan pantai buatan.
Neymar diberikan waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pihak berwenang juga telah memerintahkan untuk memberhentikan semua aktivitas di tempat tersebut.
Diketahui, Neymar membeli mansion di Mangaratiba pada tahun 2016. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi (107.000 kaki persegi) dan dilengkapi dengan landasan helikopter, spa, dan gym.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman