Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Delapan Pihak

Olahraga | Sabtu, 12 November 2022 - 06:00 WIB

Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Delapan Pihak
Devi Athok histeris saat proses autopsi dua putrinya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata tuntas. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara (P-19) ke Polda Jatim, Senin lalu (7/11), kemarin (10/11) giliran keluarga korban yang menyampaikan laporan ke polisi.

Dia adalah Devi Athok, warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang yang kemarin mendatangi Polres Malang. Devi Athok adalah orang tua dari Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraini (14) yang ikut menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Athok didampingi Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).


Rombongan terlebih dahulu memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang. Lalu beranjak ke bagian reserse dan kriminal. Proses penggalian keterangan berlangsung hingga menjelang magrib. Jika diestimasi, mereka berada di dalam ruangan selama 8 jam.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana,” terang Ketua Tatak Imam Hidayat.

Dia memastikan bila pihaknya sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Seperti surat kematian dan foto-foto dari dua putri Devi Athok. Selain itu, timnya juga telah menyiapkan empat saksi untuk pelaporan tersebut.

“Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu, karena mereka harus kami lindungi,” tambah Imam.

Ada sejumlah pihak yang turut dilaporkannya. Seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Selain itu, penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri juga masuk sebagai pihak terlapor. Bila ditotal, ada delapan pihak yang terlapor.

“Mereka yang diduga melakukan tindak pidana pasal 338 dan pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 dan pasal 56. Dan ini merupakan laporan model B, kalau model A dari polisi kan pasal yang disangkakan 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian,” imbuh Imam.

Saat disinggung soal hasil otopsi terhadap dua putri dari Devi Athok, dia mengaku belum mengetahuinya.

“Kami juga masih menunggu. Semoga hasilnya jelas. Tapi dari pihak keluarga yakin sekali kalau mereka (anaknya) meninggal karena keracunan gas air mata. Kita lihat saja nanti. Saya terus pantau hasilnya,” papar Imam.

Seperti diketahui, proses autopsi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan sudah dilakukan Sabtu pekan lalu (5/11). Untuk membuat yakin publik, Polda Jatim menggandeng tim forensik independen. Anggotanya terdiri dari dokter dan akademisi dari sejumlah instansi.

Seperti dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), dan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang. Ada juga dokter dari RSUD Kanjuruhan, RSUD dr Sutomo, RSUD dr Sarifah Bangkalan, dan RS Pendidikan Unair yang dilibatkan.

Sumber: Jawapos,com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook