PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Tim Advokasi KONI Provinsi Riau atau kuasa hukum tergugat, akhirnya menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/2/2023) kemarin.
Pengajuan memori kasasi ke MA ini, karena KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.
"Sebelumnya kami sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," ujar Meidizon tim kuasa hukum KONI Riau.
Dijelaskan Meidizon, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut. Pertama, bahwa KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan.
Organisasi KONI, adalah penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi. Selain itu, KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.
"Organisasi ini mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon," tegas Meidizon.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam memori kasasi itu, Meidison berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan. Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.
Selain itu, meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat. Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.
"Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Murza mengatakan, pihaknya menghormati
tindakan-tindakan dari kuasa hukum KONI Riau yang mana melakukan upaya kasasi. Upaya hukum ini terbuka, bebas untuk siapapun yang merasa tidak adil atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Mereka berhak untuk melakukan upaya kasasi tersebut. Dimana disini kita akan menunggu surat dari pihak pengadilan untuk menginformasikan bahwasanya pihak KONI sah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Murza.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman