MANCHESTER (RIAUPOS.CO) –Klub Liga Inggris Manchester United (MU) dikabarkan mempersiapkan penawaran terakhir mereka untuk memboyong gelandang Frenkie de Jong dari Barcelona pada bursa transfer pemain musim panas ini.
Dikutip dari Football Espana, Selasa (2/8/2022), diyakini pada penawaran terakhir ini, MU tidak akan mengubah bayaran transfer untuk Barcelona dan akan lebih berfokus kepada negosiasi langsung terhadap perwakilan dari De Jong.
Barcelona terbuka untuk menjual Frenkie de Jong dan sebelumnya telah menyetujui tawaran sebesar 63 juta euro (sekitar Rp958 miliar) dari MU. Namun, sang pemain tidak mencapai kesepakatan dengan The Red Devils.
Di sisi lain, De Jong berkeinginan untuk tetap bertahan di Barcelona. Namun, Blaugrana meminta De Jong untuk menerima pemotongan gaji agar dapat bertahan di Camp Nou.
Barcelona perlu memberikan banyak ruang dalam aspek pengeluaran gaji, terlebih mereka perlu mendaftarkan beberapa pemain anyar yang mereka dapatkan pada musim panas ini seperti Raphinha, Robert Lewandowski, hingga yang terbaru adalah Jules Kounde.
Sejak akhir musim lalu pemain berusia 25 tahun tersebut kerap dikaitkan dengan kepindahan ke Old Trafford. Terlebih De Jong pernah bermain di bawah pelatih anyar MU, Erik ten Hag ketika sama-sama berada di Ajax.
Meski begitu, De Jong diyakini enggan berlabuh ke MU karena masih ingin tampil di Liga Champions musim ini. Sedangkan The Red Devils hanya akan tampil di Liga Europa. Demi meyakinkan De Jong, MU siap menjadikan De Jong sebagai penerima gaji tertinggi di Old Trafford dengan membayar sebesar 395 ribu euro atau sekitar Rp6,1 miliar per pekan atau setara dengan 24 juta euro per tahun (sekitar Rp376 miliar).
Bayaran ini akan melebihi beberapa pemain bintang MU lain seperti David de Gea, Jadon Sancho, Raphael Varane, dan Cristiano Ronaldo. Pada musim lalu, gelandang tengah asal Belanda itu tercatat tampil pada 47 pertandingan bersama Barcelona di segala ajang dan menyumbangkan empat gol serta lima assist dari total 3.527 menit bermain.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman