JAKARTA (RIAUPOS.CO) - TERDAKWA kasus penyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani memohon keringanan atas putusan pidananya. Dia meminta kepada majelis hakim untuk memangkas setengah masa hukuman rehabilitasinya. Dari yang sebelumnya dituntut 12 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjadi enam bulan. Tentu, itu dipotong masa pengobatan yang telah dilaluinya selama lima bulan terakhir.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani," tutur Nia saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (30/12).
Dia meminta kepada majelis hakim untuk memikirkan posisi serta kondisinya sebagai ibu dari tiga anak yang masih di bawah umur. Pasalnya, selama menjalani pengobatan, dia dan suaminya, Ardi Bakrie, tidak bisa bertemu ketiga buah cintanya secara langsung.
"Saat ini kami mengalami keterbatasan dengan anak-anak. Mereka memerlukan kehadiran saya sebagai ibu dalam keseharian mereka," jelasnya.
Selain itu, Nia mengklaim bahwa kondisinya sudah 100 persen pulih alias tidak ketergantungan obat-obatan terlarang. Dan, bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Hal itu, menurut dia, berdasar hasil pemeriksaan dari psikiater yang menanganinya. Nia mengaku sudah bisa berkomunikasi dengan baik, mengelola emosi dengan cara sehat, dan juga lebih religius.
"Saya mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat. Saya jadi lebih berserah kepada Allah," paparnya.
Terlebih, hasil asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional merekomendasikan Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen, tiga bulan rehab. Pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu mengakui kesalahannya dan menyesal telah memilih cara yang salah untuk menenangkan diri.
"In sya Allah, dengan bantuan Yang Mulia, saya akan jadi orang yang lebih baik. Bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu, dan juga individu yang bermanfaat," ujar Nia.
Seusai sidang, dia memilih untuk irit bicara. Nia hanya meminta didoakan agar bisa segera bebas. "Doain, ya, supaya bisa cepat ketemu anak-anak," katanya.
Sementara itu, Wa Ode Nurzaenab menyebutkan bahwa tiga kliennya tersebut telah dinyatakan sembuh oleh lembaga rehabilitasi Fan Campus sejak 7 Desember lalu. "Perubahannya semakin baik ya, beliau betul-betul segar, dan ini hasil asesmen uji klinis yang menyatakan mereka sembuh," jelas pengacara tiga terdakwa tersebut.
Nia dan Zen diringkus tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat isapnya alias bong. Sementara itu, Ardi menyerahkan diri beberapa jam setelah istrinya ditangkap. Empat hari setelahnya, mereka bertiga digiring ke panti rehab Fan Campus, Bogor, guna menjalani rehabilitasi.(shf/c12/ayi/jpg)