Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. “Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi,” katanya.
Menurut dia, hal itu merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dapat terus berjalan.
Tunggakan Badan Usaha Capai Rp 9,3 Miliar
Sementara itu, tingkat kepatuhan badan usaha (BU) dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum 100 persen. Masih ada BU yang suka menunggak. Bahkan, nilai total tunggakan mencapai angka miliaran rupiah.
Merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sepanjang Januari–September 2019, BPJS Kesehatan dan kejaksaan berhasil mengumpulkan tunggakan iuran pemberi kerja sebesar Rp 9,3 miliar. Tunggakan tersebut merupakan hasil dari mediasi selama sembilan bulan pertama 2019 terhadap 1.495 BU yang menunggak.
Pada 2018 pun kondisinya sama. Masih ada BU nakal yang suka menunggak. BPJS Kesehatan dan kejaksaan sampai harus mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Proses itu berbuah dengan terkumpulnya tunggakan iuran hingga Rp 26 miliar.
Secara garis besar, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kolektabilitas BU sebetulnya sangat baik. Jauh berbeda dengan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Apalagi, BU sudah memiliki sejarah panjang dalam hal jaminan kesehatan. ”Tapi bukan berarti tidak ada masalah,” ujarnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melihat ada tiga celah persoalan. Pertama, ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN sama sekali. BPKP menyebutkan, ada sekitar 50 ribu perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun, setelah diverifikasi, 25 ribu di antaranya sudah terdaftar. ”Sisanya, ada yang sudah tidak ada lagi perusahaannya. Ada UMKM yang sudah diarahkan daftar PBPU. Tapi, ada yang tidak mau daftar,” jelas Fachmi.
Kedua, di antara perusahaan tersebut, masih ada yang tidak melaporkan dengan sebenarnya gaji karyawannya. Ketiga, masih ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagian saja. ”Ini semua yang terus kami kejar,” tegasnya.
Upaya persuasif tentu dikedepankan. Namun, ketika tak juga berhasil, BPJS Kesehatan akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan bidang perdata tata usaha negara (datun).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman