Ditetapkan Jadi Tersangka, Annas Maamun Langsung Ditahan

Nasional | Kamis, 31 Maret 2022 - 10:50 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Annas Maamun Langsung Ditahan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun memakai baju tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 dan R-APBD Riau tahun anggaran 2015 lalu.

Annas Maamun menyandang status tersangka dan langsung ditahan setelah dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Pekanbaru pada, Rabu (30/3). Ini untuk kedua kalinya Annas Maamun menyandang status tersangka dari komisi antirasuah itu setelah dirinya terlibat kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.


Pemanggilan paksa tersebut di lakukan lembaga anti rasuah karena Anas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. "Hari ini (kemarin, red), tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, Rabu (30/3) petang.

Ditambahkan dia, pemanggilan terhadap Anas sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. "Untuk perkembangan lebih lanjut akan diinfokan," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Anas Maamun dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi dan data ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara yang sama dan menemukan bukti formula yang cukup.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka menetapkan tersangka AM (Annas Maamun-red) Gubernur Riau periode 2014-2019,," kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," jelasnya.

Karyoto menjelaskan, perkara ini bermula saat Annas Maamun masih menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019. Pada saat itu, dia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2015. Rancangan itu dikirim kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Annas Maamun mengajukan beberapa usulan alokasi anggaran terkait pembangunan rumah layak huni. Proyek itu awalnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, namun kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," jelas Karyoto.

Karyoto mengaku penjemputan paksa  terhadap Annas Maamun tidak ada hubungannya dengan upaya Annas melakukan upaya praperadilan dalam kasus ini. Meskipun surat perintah penyelidikan (sprindik) dikeluarkan pada 2015 lalu, itu murni karena KPK banyak menangani kasus lain dengan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga penyidikan dan penelusuran aset-aset terkendala. "Praperadilan udah biasa saja karena memang itu hak yang dimiliki oleh tersangka terhadap penetapan dirinya Karena semenjak adanya putusan MK bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah peradilan. Hasilnya nanti kita lihat," terangnya.

Oleh KPK, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (yus/nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook