JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah terus berupaya untuk menyikapi keberadaan Gerakan Fajar Nusantara. Selain berupaya untuk mendapatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) juga merancang untuk membuat surat keputusan bersama (SKB) melarang Gafatar.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sekaligus Wakil Ketua Bakorpakem Adi Toegarisman menjelaskan, hasil kerja Bakorpakem akan dikerucutkan menjadi sebuah produk hukum berupa SKB menteri. Kemungkinan SKB tersebut akan disepakati Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung. “SKB ini akan memperkuat keputusan Bakorpakem,” paparnya.
SKB ini kemudian akan menjadi dasar bagi penegakan hukum. Sehingga, setiap orang yang mengajarkan ajaran Gafatar, tentu akan bisa dipidana. “Ada fatwa MUI dan SKB, semua ini akan diwujudkan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Apakah mantan pengurus Gafatar akan dipidana? Dia menjelaskan bahwa memang kemungkinan besar SKB dan fatwa MUI itu melarang Gafatar. Namun, bukan berarti bisa langsung mempidana mantan pengurus Gafatar. Posisinya, baru bisa mempidana kalau menyebarkan ajaran gafatar setelah SKB ditandatangani.
“Kalau yang sebelumnya SKB tentu tidak. Namun, tentu akan berbeda bila yang digunakan pasal penodaan agama,” terangnya.
Sementara terkait hasil pemeriksaan pada mantan pengurus Gafatar Jumat lalu, dia menyebutkan bahwa ada ada perkampungan ajaran agama yang terjadi dalam Gafatar. Misalnya, mereka masih shalat, namun juga menjalankan 10 perintah tuhan. “Jadi, nilai-nilai universal agama itu dicampurkan,” terangnya.
Namun, sesuai keterangan dari mantan pengurus Gafatar juga terdapat kontradiksi. Ada pengurus yang menyebut bahwa Ahmad Musadeq hanya guru, namun ada pula yang menyebutnya mesiah. “Kami belum bisa ungkapkan semua hasil wawancara dengan mantan pengurus Gafatar ya,” jelasnya.
Yang pasti hasil wawancara tersebut nantinya akan di kompilasi dengan hasil investigasi Bakorpakem yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan begitu, informasi terkait Gafatar lebih komplit. “Sehingga, penilaian terhadap Gafatar juga diharapkan lebih baik,” terangnya. (idr/jpg)