JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku sempat dipanggil oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia kemudian menceritakan peristiwa penembakan sesuai dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Richard mengatakan, sebelum masuk ke ruangan Kapolri, dia bertemu dengan Sambo di depan ruangan. Lalu, Sambo memerintahkan dirinya untuk menceritakan sesuai skenario yang disusun.
“Dia (Sambo) peluk saya dia bilang ‘kau jelaskan sesuai skenario itu’. Jadi saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Kebohongan Richard kepada Kapolri terjadi hanya pada pertemuan pertama. Pada pertuan kedua, dia menyampaikan peristiwa apa adanya.
“Tidak, sudah terbuka,” jelasnya.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman