EKONOMI-BISNIS

2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Upah

Nasional | Senin, 30 Agustus 2021 - 11:28 WIB

2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Upah
Ida Fauziyah (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hingga saat ini, dari target 8,7 juta penerima bantuan, belum separuh yang menerima dana tersebut.

Diakui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat ini, baru sebagian yang telah menerima bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan ini. Yakni, sebanyak 2,1 juta penerima.


"Sebagian lainnya masih dalam proses," ujarnya.
Ida mengatakan, mereka yang sudah bisa ditransfer ialah yang memiliki rekening di Bank Himbara. Penyaluran memang sengaja dilakukan melalui bank Himbara guna memudahkan penyaluran. Bagi pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan namun tidak memiliki rekening Bank Himbara, pemerintah akan membantu pembukaan rekening baru secara kolektif.

Mengenai persyaratan calon penerima, tahun ini memang sedikit berbeda dari penyaluran BSU 2020. Misalnya, besaran gaji maksimal Rp3 juta per bulan.

Kemudian, berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.  Selain itu, didata calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bansos lainnya. Seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM. Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” paparnya.

Pada masa pandemi ini, lanjut dia, semua pihak di sektor ketenagakerjaan terdampak. Karenanya, semua pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi. Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.


Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (Covid-19). Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

”Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh,” ungkapnya.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan, dalam penyaluran BSU pihaknya menerapkan prinsip clear and clean. Yakni, clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya, BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain dan tak terjadi duplikasi data.  Terkait data ini, Anwar mengatakan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima. Data tersebut pun akan kembali di-screening pihaknya usai diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data sendiri diserahkan secara bertahap oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data 2,25 juta calon penerima BSU dalam dua tahap hingga 17 Agustus 2021 lalu.(mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook