Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni

Nasional | Selasa, 30 Mei 2023 - 11:20 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni
Grafis (DOK: RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini. Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.

‘’Untuk penyaluran gaji ke-13 mulai bulan Juni, tanggal 5. Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR),’’ ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Senin (29/5).


Adapun pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Tri melanjutkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023. ‘’Karena tanggal 1-4 kan libur,’’ lanjut Tri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajaran baru.

‘’Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,’’ jelasnya baru-baru ini.

Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

Di tahun 2023 yang notabene di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, Ani menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan situasi itu.

‘’Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),’’ jelas Ani.  

Seperti tahun 2022, maka gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.(Selengkapnya lihat grafis)

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi ASN instansi pemerintah daerah. Bagi instansi pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.

Ada yang berbeda dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. ‘’Yakni pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,’’ kata Menkeu.

Pemda diminta agar segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pemberian maksimal 50 persen TPG atau Tamsil.

Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Itu terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

Kemudian, ASN Daerah sekitar 3,7 orang. Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima Tamsil sebesar 527,4 ribu orang. Serta pensiunan dan penerima pensiun yang mencapai 2,9 juta orang.

Secara umum, kebijakan pemberian THR maupun gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.

Sesuai dengan THR, maka alokasi gaji ke-13 yakni melalui K/L dengan total Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Lalu, DAU sekitar Rp17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Sebagai pengingat, pada 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2, serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2021, saat ancaman Covid-19 dan gelombang delta masih berat, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Kala itu, komponen THR dan gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2022, di saat Covid-19 mulai terkendali namun ada ketidakpastian global, THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021. ‘’Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja,’’ jelas Menkeu.(dee/das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook