JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rekaman pembicaraan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir menunjukkan lemahnya keamanan komunikasi seorang pejabat. Berbagai standard operating procedure (SOP) keamanan komunikasi yang diterapkan untuk pejabat kerap kali tidak dijalankan.
Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menjelaskan, SOP komunikasi pejabat terbagi dalam empat kriteria. Yakni, biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia.
”Untuk setiap kriteria itu cara komunikasinya diatur,” terangnya.
Untuk informasi biasa dan terbatas, diperbolehkan berkomunikasi melalui telepon seluler. Hal tersebut artinya memang informasi ini tidak memerlukan keamanan.
”Namun berbeda untuk informasi yang rahasia dan sangat rahasia,” papar Wawan dihubungi Jawa Pos (JPG), Ahad (29/4).
Menurutnya, untuk informasi dengan kategori rahasia dan sangat rahasia hanya diperbolehkan untuk dibicarakan secara langsung alias tatap muka. Dilarang untuk berkomunikasi via telepon, apalagi telepon yang tidak memiliki aplikasi pengacak suara.
”Bahkan bila informasi rahasia dan sangat rahasia ini bocor, maka pejabat itu bisa dihukum,” terangnya.
Dia menuturkan, hukuman itu biasanya ditentukan oleh atasan yang berwenang menghukum. Serta pemeriksaan terhadap pejabat yang disadap itu dilakukan oleh inspektorat.
”Itu SOP keamanan komunikasi pejabat selain adanya aplikasi pengacak suara,” paparnya.