PENDIDIKAN

MUI Desak Kemendikbudristek Revisi Draf RUU Sisdiknas

Nasional | Rabu, 30 Maret 2022 - 03:30 WIB

MUI Desak Kemendikbudristek Revisi Draf RUU Sisdiknas
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis (HILMI SETIAWAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO.ID) – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus mendapat kritikan. Penyebabnya, karena tak ada kata madrasah di dalam rancangan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, madrasah sudah ada jauh lebih lama dibanding istilah sekolah nasional. Sehingga tak seharusnya dihilangkan dalam undang-undang.


“Istilah madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada,” kata Cholil saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (29/3).

Cholil menuturkan, madrasah sudah banyak melahirkan siswa berprestasi. Tak sedikit pula yang pernah menjadi menteri, anggota DPR, wakil presiden, bahkan presiden seperti Abdurachman Wahid alias Gus Dur.

Ko yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah, apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” imbuhnya.

Atas dasar itu, MUI mendesak agar pemerintah melalui Kemendikbudristek merevisi draf yang ada. Dan tetap memasukkan kata madrasah di dalam RUU tersebut.

“Ya, pastinya (MUI ingin tetap ada madrasah),” pungkas Cholil.

Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal sudah terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” kata Anindito kepada wartawan, Selasa (29/3).

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” jelas Anindito.

Sumber  : Jawapos.com

Editor     : Edwar Yaman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook