TNI

Segini Kekayaan Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Nasional | Selasa, 29 November 2022 - 13:20 WIB

Segini Kekayaan Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
LAKSAMANA YUDO MARGONO (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Hal ini berdasarkan surat presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (28/11) kemarin.

Menelisik total harta kekayaan milik Yudo Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (29/11), berjumlah senilai Rp 17.970.088.086 atau Rp 17,97 miliar. LHKPN itu dilaporkan Yudo pada Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.


Harta Yudo terbanyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Sorong, Bekasi, Bogor, Madiun, Tangerang dan Cirebon. Total harta tidak bergerak milik Yudo itu mencapai Rp 10.450.959.000.

Yudo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi berupa motor Honda tahun 2010, Rp10 juta; mobil Toyota Fortuner tahun 2010, Rp 300 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, Rp 310 juta; motor Honda tahun 2013, Rp 10 juta dan mobil Toyota Alphard tahun 2021, Rp 1 miliar. Total harga bergerak milik Yudo mencapai Rp 1.630.000.000.

Yudo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 365.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 5.524.129.086. Sehingga total harta milik Yudo mencapai Rp 17.970.088.086.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” ucap Puan.

Puan mengatakan, pihaknya akan menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang Undang.

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” pungkas Puan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook