KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Kejagung Gali Dugaan Permohonan Fatwa MA

Nasional | Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:15 WIB

Kejagung Gali Dugaan Permohonan Fatwa MA
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.(HENDRA EKA/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan kasus dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari terus berlanjut. Setelah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi untuk terus mendalami kasus tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih fokus menggali fakta dari dua tersangka. Yakni Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Dalam perkara tersebut, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Itu setara dengan uang Rp7,4 miliar.


Suap sebesar itu diduga diberikan Djoko Tjandra agar Pinangki membantu dirinya dari eksekusi Kejagung. Caranya melalui permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang berkembang fatwa. Fatwa yang mana, belum jelas dari mereka," terang JAM Pidusus.

Untuk membuat terang temuan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya berusaha maksimal mencari alat bukti lainnya. Itu dibutuhkan untuk membongkar fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik.

"Kan baru bukti awal antara pemberi dan penerima," kata Ali.

Dia tidak tegas menjawab saat ditanya soal aliran dana yang mengalir dari Djoko Tjandra sudah sampai ke mana saja. Yang pasti, penyidik turut mengejar informasi terkait hal itu.

"Aliran dana itu yang kami hubungkan," beber mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) tersebut.

Sepanjang masih relevan, penyidik akan memanggil pihak-pihaknya yang keterangannya diperlukan. Tidak menutup kemungkinan kerabat Pinangki juga dimintai keterangan. Bahkan, bisa juga Kejagung memanggil saksi dari MA untuk memastikan informasi awal mengenai permohonan fatwa MA yang diduga melatari suap terhadap Pinangki. Berdasar jadwal yang diumumkan oleh Kejagung kemarin, ada nama penasihat hukum Djoko Tjandra dalam peninjauan kembali (PK) di MA. Yakni Anita Kolopaking. Dia dijadwalkan diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung bersama suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.

Ketika ditanyai mengenai pemeriksaan terhadap Anita dan suaminya, Ali tidak menjawab rinci.

"Kalau jadwal iya (pemeriksaan ada), kalau hadir ndak tahu," imbuhnya.

Sampai siang kemarin, Anita belum muncul di Gedung Bundar. Padahal jadwal pemeriksaan Anita maupun suaminya sama-sama dimulai pukul 09.00. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, Anita sudah berstatus tersangka. Dia juga sudah ditahan lantaran diduga terlibat membantu kliennya, Djoko Tjandra, keluar masuk Indonesia meski berstatus buron.

Berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung, anggota DPR Komisi III Habiburokhman meminta agar Kejagung tidak melepas begitu saja kasus tersebut dan melimpahkannya ke KPK. Menurutnya penanganan kasus tersebut sudah pada jalurnya dan berjalan baik. Sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh pada pemeriksaan yang sudah berlangsung jika dilimpahkan ke KPK.

"Semua sedang berjalan baik, yang di Bareskrim maupun kejagung. Nanti ada waktu evaluasinya," jelas anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Namun, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menilai ada baiknya kasus itu dilimpahkan ke KPK. Sebab dikhawatirkan jika ditangani baik oleh Kejagung maupun Bareskrim, akan ada konflik kepentingan karena ada oknum jaksa dan polisi yang sudah jadi tersangka.

"Kasus Pinangki ini diyakini tidak mungkin main sendiri sebagai bawahan, paling tidak ada sepengetahuan atasan atau pihak-pihak lain," jelasnya.

Terlepas dari itu, Komisi III satu suara meminta Kejagung terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan Pinangki. Di sisi lain, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik Subdit 2 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri kemarin menjadwalkan pemeriksaan semua tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Kecuali Tommy, para tersangka mulai datang pukul 10.00.

"Tersangka ini dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya," kata Awi kepada wartawan.(deb/syn/tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook