PEGAWAI PEMERINTAH

Terkait Revisi UU ASN, Komisi II DPR Minta Masukan Berbagai Pihak

Nasional | Selasa, 29 Juni 2021 - 03:00 WIB

Terkait Revisi UU ASN, Komisi II DPR Minta Masukan Berbagai Pihak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. (YUSNIR/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menyampaikan, dari sekian besar jumlah penduduk Indonesia, sebagiannya adalah mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adapun ASN ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang tersebut merupakan undang-undang yang berawal dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.


Syamsurizal menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi II tentang RUU ASN bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+), Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021).

RDPU tersebut dilakasanakan untuk menyerap aspirasi dan menyaring informasi yang disampaikan para narasumber yang nantinya dijadikan sebagai bahan masukan penting bagi Tim Panja dalam melakukan pembahasan perubahan UU ASN itu.

"25 tahun sesudah (UU Nomor 8 Tahun 1974-red) itu lahirlah UU Nomor 43 Tahun 1999. Dan baru 15 tahun sesudahnya dilahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini. Dari sisi waktu itu kita bisa melihat betapa perlu dilakukan semacam justifikasi penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepegawaian yang menyangkut aspek-aspek kehidupan dari para Pegawai Negeri Sipil kita dengan perkembangan situasi dan zaman serta kemajuan teknologi," ungkap Syamsurizal.

Setelah tujuh tahun, sambungnya, saat ini mulai ditinjau kembali relevansi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 ini.

"Oleh karena itu kami memerlukan masukan dari para narasumber yang ada. Kami berharap para narasumber yang hadir ini bisa menyampaikan pandangan dan masukannya, dan kita akan menerima dan menyerap sebagian besar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan perangkat teknik yang ada pada saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Eko Prasojo, mengatakan, pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melewati seleksi. Jika pengangkatannya tanpa tes, itu tidak sesuai dengan sistem merit. 

"UU ASN semangatnya adalah penerapan sistem merit. Saya sepakat saja kalau honorer diangkat PPPK asal tidak bertentangan dengan sistem merit," kata Prof Eko. 

Dia menyadari desakan berbagai pihak agar honorer diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, bukan berarti diangkat tanpa melewati seleksi. 

Prof Eko menyarankan honorer yang diangkat PPPK diberikan afirmasi daripada diangkat begitu saja (tanpa tes).

"Tidak masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK diberikan afirmasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan untuk mendapatkan SDM unggul sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo, butuh birokrasi yang lincah. Itu sebabnya, seorang ASN akan dilihat pada kompetensinya.

"Jadi, ASN nanti bisa rolling dari instansi satu ke lainnya, dari pusat ke daerah. Demikian sebaliknya karena yang dilihat kompetensinya," tegas Eko.

Dalam rapat tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Moh Najih mengusulkan agar revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur terkait kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara.

"Karena ini ada usulan perubahan UU ASN yaitu kaitan dengan penyebutan kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara," kata Moh Najih.

Dia menjelaskan, fungsi, tugas, dan kewenangan ORI yang luas belum dapat dimaksimalkan karena selalu terbentuk budaya hirarkis birokrasi dan posisi protokorer lembaganya yang kurang diperhatikan. 

Karena itu dia mengusulkan agar dipertimbangkan pimpinan ORI sebagai representasi pejabat negara yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas negara.

"Jika memungkinkan bisa ditambahkan usulan kami ini dalam Pasal 122 revisi UU ASN," katanya mengakhiri.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook