SOAL INSENTIF BESAR

Kepala BPIP Bela Megawati dan Tokoh Lain: Mereka Korban

Nasional | Selasa, 29 Mei 2018 - 17:00 WIB

Kepala BPIP Bela Megawati dan Tokoh Lain: Mereka Korban

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gaji penghasilannya yang melebihi gaji seorang Presiden Indonesia, yakni di atas Rp100 juta, membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan.

Menurut Kepala BPIP Yudi Latif, memang benar publik berhak mempertanyakan itu karena merupakan cerminan warga yang peduli. Namun, dia yakin, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji.

Baca Juga :Ini 7 Perintah Megawati untuk Dilaksanakan dengan Penuh Kedisiplinan

"Mereka pun saat ini menjadi korban. Jadi, tak patut mendapat cemooh," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (29/5/2018).

Demikian di jajaran pelaksana yang dipimpinnya. Sama sekali tidak ada yang menghiraukan soal besaran gaji. Perpres tentang BPIP menyebut, posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah.

"Tapi nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," tuturnya.

Lantas, pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Dia menegaskan publik bisa menilai sendiri. Saat ini yang jadi kepeduliannya justru hajat hidup pegawai BPIP.

Misalnya, pengarah dan tenaga ahli, yang setelah hampir setahun bekerja belum menerima hak keuangan.

"Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," bebernya.

Kemudian, soal dukungan anggaran terhadap lembaganya yang sangat minim. Pada2017, lembaga itu hanya mengeluarkan sekitar Rp7 miliar. Pada 2018, anggaran belum turun.

"Padahal, untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya dilimpahkan ke BPIP. Kok bisa?" tanya dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Di samping itu, beberapa tokoh nasional juga duduk menjadi pejabat BPIP.

Adapun gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Diketahui, yang menduduki jabatan BPIP ialah Kepala BPIP Yudi Latif, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, kemudian para anggota dewan pengarah BPIP yakni, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

Daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 sebagai berikut:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000‎. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook