JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.
Hal ini mengingat kejahatan terhadap rumah ibadah dan tokoh agama kerap terjadi akhir-akhir ini. Terbaru pengeboman di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi.
"Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia," kata HNW dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (29/3/2021).
HNW menyebut aksi pengeboman tersebut merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan) dan lain sebagainya.
Ditambah lagi penganiayaan terhadap Imam dan juru dakwah di dalam Masjid, seperti yang dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru, di Depok, di Temanggung, Muadzin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Bandar Lampung.
HNW juga merasa prihatin sebab aksi-aksi itu terjadi di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang diakui serta dilindungi oleh UUD NRI 1945.
"Seharusnya pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk mempraktekkan HAM-nya dengan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya," katanya.
HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.
"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, ketika kasus terjadi perlu juga menghadirkan opini dan penegakan hukum yang adil. Sebab, selalu saja kalau serangan itu dilakukan terhadap rumah ibadah Masjid, maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa sehingga proses hukumnya tidak jelas.
Tapi, kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain Masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring, dibentuk dan dikaitkan dengan terorisme.
“Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi teror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," tukasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman