(RIAUPOS.CO) - JANJI pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) koruptor belum sepenuhnya terlaksana. Sampai Senin (28/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 1.964 PNS terpidana kasus korupsi yang belum diberhentikan secara tidak hormat. Baik di level pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, data tersebut diperoleh instansinya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menyampaikan bahwa proses tersebut lambat akibat berbagai faktor. ”Mulai keengganan, keraguan, atau penyebab lain para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan beredaranya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut,” ungkap Fabri ketika diwawancarai kemarin.
Pria yang biasa dipanggil Febri itu menyampaikan bahwa pemberhentian secara tidak hormat terhadap ribuan PNS itu harusnya sudah selesai akhir bulan lalu. Namun demikian, hal itu ternyata tidak berjalan mulus dan tidak berlangsung sesuai rencana. ”KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat atau pun daerah untuk mematuhi perundang-undanganan yang berlaku,” terangnya.
Padahal, sambung Febri, sudah ada keputusan bersama di antara kementerian dan lembaga yang mengurus PNS. Bahkan, keputusan bersama itu sudah ditandatangani oleh menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta kepala BKN. ”Seharusnya hal ini dipatuhi,” ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, instansinya mengimbau agar pimpinan setiap instansi serius menegakkan aturan terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap PNS yang terbukti terlibat korupsi.