SEBARKAN KONTEN SARA

Jokowi Langsung Panggil Menteri Menkominfo usai Sindikat Saracen Terbongkar

Nasional | Senin, 28 Agustus 2017 - 19:50 WIB

Jokowi Langsung Panggil Menteri Menkominfo usai Sindikat Saracen Terbongkar
Presiden Joko Widodo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sindikat Saracen yang sempat menghebohkan juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, operasi mereka di dunia media sosial bisa menimbulkan perpecahan di tanah air.

Adapun sindikat Saracen diketahui selalu menebarkan segala macam ujaran kebencian yang berbagai dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, setelah kelompok Saracan tertangkap, dirinya langsung dipanggil dan diminta oleh Presiden Jokowi untuk membongkar siapa aktor intelektual di belakang Saracen tersebut.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

"Presiden sudah memanggil saya, Presiden meminta cari tahu siapa yang mengorder dan membayar Saracen," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polri mengenai kasus Saracen tersebut. Sebab, lewat isu SARA malah dijadikan ajang bisnis baru untuk meraup keuntungan uang.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan Polri. Pihka Polri juga sudah dipersilakan bertindak langsung," tuntas menteri kelahiran Bogor, Jawa Barat itu.

Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang Direktorat Tindadiduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32), di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur, Jawa Barat, dan Pekanbaru, Riau.

Mereka ditangkap dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar, Irwan Anwar, Sindikat Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook