JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 14 orang nelayan Indonesia sempat ditangkap otoritas Australia. Pemicunya mereka dituduh melakukan illegal fishing. Akhirnya secara bertahap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan mereka secara bertahap.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman menuturkan sejumlah enam orang nelayan dipulangkan melalui bandara Ngurah Rai Bali pada 21-27 Mei. Kemudian menyusul berikutnya delapan orang dipulangkan pada rentang 28 Mei hingga 1 Juni nanti.
Agus menuturkan 14 nelayan tersebut sebelumnya ditangkap otoritas Australia di perairan mereka. Para nelayan itu merupakan awak kapal KM Anugrah VI. Seluruh awak kapal itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. ’’Seperti dari Tegal, Pemalang, dan Pekalongan,’’ kata Agus kemarin (27/5). Kemudian ada juga yang berasal dari Purwakarta dan Bandung.