14 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Australia

Nasional | Selasa, 28 Mei 2019 - 10:49 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 14 orang nelayan Indonesia sempat ditangkap otoritas Australia. Pemicunya mereka dituduh melakukan illegal fishing. Akhirnya secara bertahap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan mereka secara bertahap.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman menuturkan sejumlah enam orang nelayan dipulangkan melalui bandara Ngurah Rai Bali pada 21-27 Mei. Kemudian menyusul berikutnya delapan orang dipulangkan pada rentang 28 Mei hingga 1 Juni nanti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Agus menuturkan 14 nelayan tersebut sebelumnya ditangkap otoritas Australia di perairan mereka. Para nelayan itu merupakan awak kapal KM Anugrah VI. Seluruh awak kapal itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. ’’Seperti dari Tegal, Pemalang, dan Pekalongan,’’ kata Agus kemarin (27/5). Kemudian ada juga yang berasal dari Purwakarta dan Bandung.

Kronologi penangkapan kapal Anugrah VI terjadi ketika mereka terdeteksi memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ). Pendeteksian tersebut dilakukan oleh pesawat pengawas maritime Australia pada 23 April lalu. Atas informasi tersebut kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale melakukan penangkapan terhadap KM. Anugrah VI pada 24 April.(wan/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook