JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror. Karena ditangkap Densus 88 diduga Munarman tidak terlibat kasus pidana biasa, melainkan kasus tindak pidana terorisme.
Dari video yang didapatkan Jawa Pos (JPG), penangkapan terhadap Munarman terjadi begitu cepat. Munarman tampak menggunakan baju koko warna putih dengan bawahan loreng. Dia sudah dikepung banyak anggota kepolisian yang menggunakan helm dan rompi antipeluru. Tangan Munarman tampak dipegang dari belakang oleh setidaknya tiga anggota polisi.
Munarman sempat menyebut bahwa penangkapan ini tidak sesuai dengan hukum.
"Ini harusnya," ujarnya, tapi saat Munarman bicara langsung direspons oleh anggota.
"Sudahlah nanti saja," potongnya.
Munarman lalu menyebut masih memakai sandal. Tapi, petugas langsung memerintahkan tetap jalan.
"Langsung saja," tegasnya.
Munarman lalu digelandang masuk ke mobil warna putih. Kembali terdengar suara Munarman yang menyebut petugas jangan sok-sokan. Namun, ditimpali petugas, "Kamu yang jangan sok-sokan," ucapnya dengan keras dan diakhiri dengan umpatan.
Munarman tiba Rutan Polda Metro Jaya dengan matanya ditutup dengan kain hitam. Sedangkan tangannya diborgol. Tidak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Munarman. Dia langsung memasuki area dalam rutan.
Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Petamburan II. Terlihat rumah tersebut sedang digaris polisi dan terdapat petugas bersenjata laras panjang yang berjaga saat penggeledahan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan bahwa Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan. Yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan adalah Densus 88 Anti Teror. "Penggeledahan juga Densus," ujarnya.
Bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Munarman diduga menggerakkan dan bermufakat jahat dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Diduga Munarman menyembunyikan informasi terkait tindak terorisme.
"Ya, soal terorisme," jelas Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.
Sementara Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam penangkapan itu Munarman sempat melakukan protes. Tapi, justru tidak ditanggapi.
"Itulah malah digelandang begitu," paparnya.
Menurutnya, petugas tidak perlu melakukan penangkapan terhadap Munarman. Sebab, Munarman bila dipanggil dengan patut pasti akan hadir.
"Ngapain ditangkap segala," terangnya kepada JPG, kemarin.
Dengan penangkapan yang semacam itu, dia mengaku bahwa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
"Kami pertimbangkan itu, kami sudah mendapatkan surat penangkapannya," jelasnya.
Pascapenangkapan Munarman, polisi langsung melakukan penggeledahan di eks Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Polisi pun memasang garis polisi di eks Markas FPI tersebut. Belasan polisi juga terlihat berjaga di sekitaran lokasi.(lyn/jpg)