JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Edaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) akan diumumkan, Selasa (28/3) hari ini. Pemerintah menjanjikan H-7 THR sudah cair khusus untuk buruh. Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) baru dicairkan H-5.
Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah menyatakan hari ini surat edaran akan ditandatangani. Ida menyebut pembiayaan THR paling lambat dibayarkan maksimal H-7. ”Saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ucapnya, Senin (27/2).
Ida menyatakan ada ketentuan sendiri dalam penentuan sanksi. Yang jelas, menurut Ida, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan. ”Kami terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” bebernya.
Men PAN-RB Azwar Anas pada kesempatan yang sama menyebutkan, Perpres THR untuk ASN masih digodog. Azwar memberi bocoran, setidaknya H-5 sebelum Idulfitri THR akan cair. Sementara terkait cuti bersama yang dimajukan menjadi tanggal 19 April juga masih dirembug. ”Ini agar tidak menumpuk di tanggal 21 (April). Tapi ASN ada hak mengurus cuti. Bisa di depan atau di akhir,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritisi aturan maksimal pembayaran THR yang masih ditetapkan H-7 Idulfirti. Menurutnya, waktu tersebut sangat mepet dengan hari H Idulfirti. Sehingga, pekerja tak memiliki persiapan yang baik dalam perencanaan keuangan. Padahal, banyak dari mereka yang akan mudik ke kampung halaman. Atau, sekadar mempersiapkan keperluan- keperluan Idulfitri lainnya.
”Saya beberapa kali usul, paling lambat itu H-14 Idulfirti. Kalau H-7, harga tiket sudah naik. Harga bahan pangan juga sudah melambung tinggi,” keluhnya.
Bukan hanya itu. THR yang dibagikan maksimal H-7 akan sangat berpengaruh bila terjadi masalah dengan pembayaran THR pekerja. Mereka tak memiliki cukup waktu untuk melakukan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan/ Kemenaker bila terjadi masalah dengan pembayaran THR dari perusahaan. Sebab, ketika melapor dan mulai diurus, perusahaan sudah mulai libur.
”Ini akan jadi kesulitan untuk melaporkan karena harinya pendek. Kemenaker libur gak? Libur. Kalau dibilang pengawas kan tidak libur, iya, tapi perusahaan tutup. Sudah libur. Jadi ujung-ujungnya diurus setelah lebaran,” keluhnya.
Padahal, uang THR yang dibagikan sesudah Idulfirti tentu memiliki nilai yang berbeda ketika diterima sebelum lebaran. Mengingat, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri.
Timboel menilai, harusnya ketentuan pembagian THR paling lambat H-14 lebaran bisa terealisasi. Sebab, THR merupakan kewajiban tiap tahun. Praktis perusahaan sudah menganggarkan sejak lama.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengamini. Dia meminta, seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Permenaker No. 6/2016 disebutkan, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR keagamaan dari pengusaha.
Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. ”Karena sudah diatur dalam regulasi, maka pengusaha wajib untuk membayarkan THR karyawan,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun meminta agar pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas jika ada perusahaan nakal di momen jelang lebaran ini. Edy menyoroti, bahwa selama ini ada saja praktik nakal pengusaha yang melakukan PHK sebulan sebelum pembayaran THR atau memberikan THR sebesar 50 persen.
Bahkan, THR diberikan dengan mencicil atau mengganti dengan barang lain. ”Bagi perusahaan yang sudah berulang curang, maka izinnya dicabut saja,” ujarnya.(lyn/mia/das)
Laporan JPG, Jakarta