KASUISTIKA

Penahanan PC akan Beralih ke Kejagung, Kesehatan Istri Sambo Dievaluasi

Nasional | Selasa, 27 September 2022 - 20:30 WIB

Penahanan PC akan Beralih ke Kejagung, Kesehatan Istri Sambo Dievaluasi
Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh polisi meski sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak ditahannya tersangka Putri Candrawathi alias PC menjadi sorotan publik selama ini. Kini ‘bola panas’ penahanan istri Sambo itu akan segera beralih ke Kejaksaan Jagung atau jaksa.

Putri Candrawathi merupakan tersangka yang tidak pernah dilakukan penahanan oleh polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, sejak kasus ini bergulir Juli 2022 lalu.


Diketahui, istri Sambo yang berstatus wajib lapor ini tengah dievaluasi kesehatannya oleh Polri menjelang pengumuman Kejagung soal perkembangan terkini berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini.

Polri mengaku sedang menunggu Kejagung apakah berkas tersangka Sambo Cs akan dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejagung.

“Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (27/9/2022).

“Nanti, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21,” katanya lagi.

Irjen Dedi mengatakan pihaknya berencana melakukan penyerahan berkas tersangka Putri Candrawathi dkk serta barang bukti pada pekan depan ke Kejagung. Dengan syarat jika minggu ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

“Kemudian setelah P21, tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21. Minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya.

”Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Kadiv Humas belum bisa memastikan hal itu. Polri nantinya menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Agung.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (soal Putri akan ditahan), nanti ya nunggu P21,” katanya.

“Begitu dapat P21, ya nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” jelasnya.

“P21 ya progres selanjutnya, ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujarnya tak mau menjelaskan secara gamblang soal penahanan Putri Candrawathi ini.

Jika sudah P21 atau berkas lengkap, maka wewenang penahanan Putri Candrawathi bukan lagi di tangan kepolisian tetapi sudah di tangan jaksa penuntut umum atau Kejagung.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook