MK RASA PUTUSAN TAK AKAN PUASKAN SEMUA PIHAK

BW Sebut Perbanyak Doa, Yusril Bilang Mereka Gagal Buktikan

Nasional | Kamis, 27 Juni 2019 - 15:56 WIB

BW Sebut Perbanyak Doa, Yusril Bilang Mereka Gagal Buktikan
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua majelis hakim konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, sembilan hakim konstitusi telah berijtihad terkait hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019. Dia mengingatkan, hasil putusan MK tentu tidak akan memuaskan semua pihak.

’’Kami telah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ kata Anwar Usman memimpin jalannya persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anwar meminta semua pihak untuk menyimak pertimbangan dan amar putusan majelis hakim konstitusi. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang kecewa terkait putusan MK. Selain itu, dia memastikan, putusan yang diambil majelis hakim konstitusi dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai amanah yang termaktub dalam Alquran Surat Annisa ayat 258 dan 135.

Kami menyadari sepenuhnya, bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah,” tegas Anwar.

Di luar persidangan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya terus memperbanyak doa menjelang putusan MK. BW sapaan akrab Bambang, mengaku optimistis terkait putusan MK. ’’Banyakin doa saja. Dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan? Kan nggak,’’ ucap BW.

Menurut BW tugas tim hukum adalah membangun optimisme dan merumuskan argumen agar meyakinkan majelis hakim. Ia pun yakin saksi fakta dan saksi ahli yang sudah dihadirkan pihaknya dapat membuktikan gugatan yang diajukannya.

’’Nggak ada yang bisa meng-counter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? Nggak ada. Baik pertanyaan temohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait itu nggak ada,’’ ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook