JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang diperkarakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus dilakukan Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, Fahri sebagai pihak yang melaporkan Sohibul membatalkan rencana mencabut laporannya di kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan pembatalan pencabutan laporan oleh Fahri maka penyidik terus mengusut kasus itu.
Dia menegaskan, pengusutan kasus tetap bisa dilanjutkan karena statusnya masih penyelidikan.
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai
"Bisa dilanjutkan kembali, kan ini masih penyelidikan. Polisi kembali melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (27/6/2018).
Karena itu, penyidik akan kembali meminta keterangan Fahri.
"Kemarin disampaikan (Fahri) kepengin kasusnya dilanjutkan ke pengadilan," sebutnya
Fahri sebelumnya diketahui telah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 terkait pernyataannya yang menyebut legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pembohong.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama