BERITA HOAKS BISA DIANCAM PIDANA.

Puluhan Kasus Hoaks terkait Corona Diproses Hukum

Nasional | Jumat, 27 Maret 2020 - 06:16 WIB

Puluhan Kasus Hoaks terkait Corona Diproses Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga Kamis (26/3), jumlah kasus hoaks di media sosial terkait virus corona atau Covid-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda, mencapai puluhan kasus.

"Penanganan kasus hoaks corona sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 sebanyak 46 kasus, dengan penambahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri sebanyak satu kasus," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.


Berikut data kasus hoaks Covid-19 di media sosial yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda se-Indonesia hingga Kamis:
1. Siber Bareskrim Polri 5 kasus.
2. Polda Kaltim 3 kasus.
3. Polda Metro Jaya 2 kasus.
4. Polda Kalbar 4 kasus.
5. Polda Sulsel 3 kasus.
6. Polda Jabar 3 kasus.
7. Polda Jateng 2 kasus.
8. Polda Jatim 7 kasus.
9. Polda Lampung 3 kasus.
10. Polda Sultra 1 kasus.
11. Polda Sumsel 2 kasus.
11. Polda Sumut 2 kasus.
12. Polda Kepri 1 kasus.
13. Polda Bengkulu 2 kasus.
14. Polda Sumbar 1 kasus.
15. Polda Maluku 2 kasus.
16. Polda NTB 2 kasus.
17. Polda Sulteng 1 kasus.

Argo mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena bisa diancam pidana.

Ia menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal korona yang beredar di media sosial.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook