KPK Perksa Sekjen PDI-P Soal Percakapan PAW Harun Masiku

Nasional | Kamis, 27 Februari 2020 - 06:07 WIB

KPK Perksa Sekjen PDI-P Soal Percakapan PAW Harun Masiku
TINGGALKAN KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait percakapan mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) mantan Caleg DPR RI Harun Masiku. Percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bukti elektronik yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Hari ini kami kembali periksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi selaku Sekjen PDIP di mana pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2)


Namun, juru bicara berlatar belakang Jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh mengenai isi percakapan yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto. Termasuk soal munculnya nama Hasto dalam percakapan tersebut.

"Soal nama-nama, materi seperti apa, saya sampaikan secara umum bahwa itulah yang kemudian dipertanyakan kepada para saksi oleh penyidik KPK. Namun tentang detailnya seperti apa, tentu belum bisa saya sampaikan hari ini," ucap Ali.

Tak hanya kepada Hasto, penyidik KPK juga turut mencecar Nurhasan, selaku satpam di kantor DPP PDIP. Namun, Ali lagi-lagi enggan membongkar isi percakapan tersebut. Dia berdalih masih di dalam penyidik.

"Detailnya enggak bisa disebutkan termasuk saksi terakhir Pak Nurhasan, penjaga atau tenaga keamanan di Kantor Hasto, itu juga mengonfirmasi beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti dan elektronik," jelas Ali.

Ali menyampaikan, publik dapat mengetahui isi percakapan tersebut di persidangan. "Nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook