NASIONAL

Pemerintah Dorong Kerja Sama Daerah-Swasta untuk Infrastruktur

Nasional | Sabtu, 27 Februari 2016 - 22:53 WIB

Pemerintah Dorong Kerja Sama Daerah-Swasta untuk Infrastruktur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Percepatan pembangunan proyek infrastruktur di semua wilayah telah dicanangkan pemerintah Jokowi-JK. Untuk merealisasikan misi tersebut, diterbitkan lah Perpres nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dikatakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Perpres tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan swasta dalam hal pendanaan proyek infrastruktur. Dalam arti, daerah tidak lagi tergantung pada APBD sebagai sumber pendanaan.

Baca Juga :Tujuh Dibubarkan, BUMN Karya Disehatkan

"Karena kan belanja (anggaran) daerah itu 20 persen sudah untuk pendidikan. Sedangkan 10 persen untuk kesehatan. Sementara kalau lihat porsi belanja pegawai rata-rata yang kami temukan masih terdapat kabupaten kota itu 50 sampai 78 persen untuk gaji pegawai," terangnya dalam Diskusi Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek? di Bakoel Coffe, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Selain itu, lanjutnya, kini Kemendagari juga tengah merancang Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mempermudah kerja sama antara Pemda dengan swasta atau badan daerah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 38 tahun 2015. Harapannya percepatan pembangunan infrastruktur dapat tercapai.

"Saya sudah bekerja (membuat Permen tersebut) dan saya sudah lapor ke menteri (Tjahjo Kumolo) terkait peraturan menteri itu. Bahkan harapannya bulan depan sudah bisa kita siapkan dengan Kemenkeu, Kemenko dan usaha. Alhamdulillah kita membuat terobosan untuk hambatan investasi di daerah karena terbatas terkendala masa jabatan kepala daerah, dalam permen ini kami atur," tegasnya.

Namun Dony mengingatkan, walaupun telah mendapatkan lampu hijau dalam kerja sama ini bukan berarti tidak ada pengawasan. Pemerintah akan melihat kewajaran harga dari satu program pembangunan infrastruktur, baru setelah itu akan dilakukan dengan lelang. Karena Pemda memiliki kuasa atas kerja sama tersebut.

"Jadi kalau ada pembangunan infrastruktur 5 tahun atau 30 tahun dikerjakan oleh swasta, intinya pemda tinggal angsur," tutupnya. (dil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook