JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah Polri memproses hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman hingga memfitnah warga Muhammadiyah, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin diapresiasi. Sebab, sudah sepantasnya yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan," ujar pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).
Sebelumnya, AP Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.
Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Fickar, apa yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Alasannya, tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.
"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," ucapnya.
Fickar melanjutkan, ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Ini melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumann mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Bareskrim telah mengusut kasus ini bahkan masuk tahap penyelidikan. Kepolisian pun sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman tersebut.
"Statement tersebut kami temukan dari hasil patroli siber dan saat ini sedang kita profiling tentang pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (24/4).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman