AGAR MASYARAKAT TIDAK PANIK

Perlu Edukasi soal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Nasional | Kamis, 26 Maret 2020 - 22:55 WIB

Perlu Edukasi soal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Eva Rahmi(kiri) bersma dua adiknya, Haris dan Hanif, saat pemakaman ibu mereka Ismy Latifah yang meninggal karena positif corona, Kamis lalu (19/3). (FACEBOOK EVA RAHMI SALAMA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebagian warga menganggap bahwa jenazah pasien positif corona masih dapat menularkan penyakit. Bahkan bisa membuat tanah pekuburan terkontaminasi dan dianggap membahayakan.

Kejadian penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pun terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Selapanjang, Kabupaten Tangerang, Banten.


Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, karena itu Kabid Kesehatan PKPI mendesak pemerintah hadir dan memberikan edukasi juga prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena corona.

"Agar masyarakat tidak panik dan menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (26/3).

Diektahui, di negeri Cina berdasarkan peraturan Komisi Kesehatan, jenazah korban Covid-19 dikremasi (bukan dimakamankan).

Sementara di Republik Islam Iran, jenazah korban Covid-19 tidak dimandikan sesuai hukum Islam, melainkan di berikan kalsium dioksida untuk mencegah jenazah itu mengkontaminasi tanah ketika dimakamkan.

Lain lagi di Inggris, di sana jenazah pasien positif corona juga diperlakukan dengan ketat. Peti mati tidak boleh terbuka baik di rumah maupun di rumah duka. Peti mati itu harus segera di makamankan atau dikremasikan.

"Peraturan harus tegas. Pihak yang memakamkan, keluarga dan masyarakat harus jelas berbuat apa. Jangan buat mereka bingung, terombang-ambing. Terlebih lagi, adanya penolakan dari masyarakat setempat. Sudah terkena musibah besar yang menyedihkan, ditolak pula pemakamannya," katanya.

Sesuai arahan WHO (Organiasi Kesehatan Dunia) mengenai risiko yang disebabkan oleh jenazah setelah musibah, bahwa untuk kasus korban massal dan bila identifikasi korban tidak lagi memungkinkan, maka penguburan lebih disarankan daripada dikremasi. Namun apabila fasilitas yang ada seperti kuburan atau krematorium tidaklah memadai, maka fasilitas alternatif harus disediakan.

"Bila masih ada penolakan dari warga, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas pemakaman khusus. Juga wajib ada tim pemakaman yang terlatih baik. Ini persoalan serius," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook