JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan yang melarang daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang syariat Islam. Ketentuan Islam ini hanya dibolehkan untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD) saja, karena memiliki otonomi khusus daerah yang berjulukan Serambi Mekah. Pernyataan ini dinilai mengarah pada SARA. Dia
“Saya cuma meminta agar daerah lain tidak membuat peraturan sama seperti Aceh. Misalnya, Surabaya bikin perda soal wajib berjilbab. Kalau Aceh tak mengapa, karena memang daerah syariat Islam,” ujar Tjahjo dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Jumat (26/2/2016).
Dia mengatakan dirinya hanya mendukung adanya aturan pengenaan jilbab bagi wanita muslim di Aceh, karena Aceh merupakan Serambi Mekah, di mana mayoritas masyarakatnya beragama muslim. Belum lagi provinsi itu merupakan otonomi khusus yang menerapkan syariat islam.
“Saya hanya bicara supaya daerah lain tak meniru ketentuan seperti Aceh. Di daerah lain itu penggunaan jilbab itu suatu kesadaran. Aceh ini memang terapkan syariat Islam,” ujarnya.
Sementara sejumlah daerah selain Aceh juga telah membuat Perda hampir sama dengan Aceh yang mewajibkan berjilbab bagi umat muslim. Seperti sejumlah kabupaten kota di Sumatera Barat. Bahkan Pemprov Sumbar pun membuat Perda seperti demikian. Itu diberlakukan untuk pelajar, pegawai negeri sipil (PNS).
Mengenai Aceh, Tjahjo memang memuji aturan pengenaan jilbab di Aceh, karena juga hanya berlaku bagi wanita pemeluk agama Islam. Sementara bagi wanita yang beragama lain, hanya diminta untuk senantiasa berpakaian sopan dalam menjalankan aktivitas sehari-hati. Hal ini menunjukkan kalau toleransi antarumat beragama juga berjalan dengan baik di Aceh. (gir/iil)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun