JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa dikabarkan telah dibebaskan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dia meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.
"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, Palangkaraya itu. Dia kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.
Mahfud menamabahkan, kendati telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis tersebut, namun dia meminta pihak kepolisian dan Kemenkumham meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu yang dilakukan Philip. Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.
Namun, jika setelah diteliti tak terbukti dugaan itu, maka pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.
"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi