Ini Delapan Langkah Pengisian Pendataan Non-ASN

Nasional | Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:16 WIB

Ini Delapan Langkah Pengisian Pendataan Non-ASN
Ada 8 langkah pengisian pendataan non-ASN melalui aplikasi. Dua poin perlu dicermati honorer. (RICARDO/JPNN.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi.

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.


"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut: 1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN. 3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN. 5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. 7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi. 8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook