PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr KH Ma’ruf Amin, Kamis (25/8) pagi ini dijadwalkan akan meresmikan konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Peresmian ini dilaksanakan di Menara Dang Merdu, BRK Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Dengan konversi yang memakan waktu cukup lama ini maka perlu dukungan bersama agar Bank Riau Kepri Syariah yang menjadi bank kebanggaan masyarakat Riau. "Harapannya BRK Syariah ini juga bisa menjadi berkah untuk semua,"ujar Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu (24/8).
"Juga menjadi lembaga perbankan syariah yang sistem pelaksanaannya beroperasi sesuai dengan syariat Islam dan akad yang jelas sehingga pengenaan bunga pinjaman (riba) dan investasi pada usaha-usaha yang bersifat haram dapat kita hindari,"tambahnya.
Sebagai pemegang saham pengendali pada PT BRK, Gubri Syamsuar menjelaskan bahwa peresmian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Riau Kepri Syariah yang disingkat dengan PT Bank Riau Syariah (Perseroda) melalui perjuangan yang cukup panjang yaitu selama lebih kurang tiga tahun, dimulai saat 100 hari pertama menjabat sebagai Gubernur Riau.
"Visi kami sebagai Kepala Daerah terpilih sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019 masa jabatan 2019-2024 untuk urusan pembangunan lima tahun ke depan, yaitu: Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (RIAU BERSATU), yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, yaitu: Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu Dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin di Asia Tenggara Tahun 2025,"katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana diketahui budaya Melayu identik dengan ajaran agama Islam dan masyarakat Melayu merupakan masyarakat yang agamis. Sedangkan pembangunan sektor keuangan terutama lembaga keuangan, khususnya bank memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian.
"Maka dua bulan setelah menjabat sebagai gubernur, yaitu tanggal 22 April 2019 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang memutuskan perubahan Bank Riau Kepri dari konvensional menjadi berdasarkan sistem syariah yang disetujui oleh seluruh pemegang saham,"ujarnya.
Dilanjutkan Gubri, setelah keputusan RUPS maka dilakukan langkah-langkah antara lain, penyusunan studi kelayakan potensi ekonomi dan peluang pasar rencana konversi Bank Riau menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Penyusunan kajian bisnis, penyusunan rancangan peraturan daerah, pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai tahapan konversi sampai dengan dikeluarkannya izin konversi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga dapat memberikan penguatan regulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan bank umum syariah terutama dalam pelaksanaan kegiatan usaha dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah,"sebutnya.
Dalam proses perubahan konvensional menjadi sistem syariah berdasarkan syariat Islam tidak semudah dan sesingkat waktu yang dibayangkan. Terjadi kendala-kendala di antaranya, persetujuan peraturan daerah tentang perubahan PT Bank Riau Kepri menjadi syariah oleh Kementerian Dalam Negeri dengan izin konversi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kemendagri meminta izin konversi dikeluarkan oleh OJK terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan sedangkan OJK meminta persetujuan Kemendagri terlebih dahulu sebelum memberikan izin konversi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan yang telah memberikan persetujuan dan izin sehingga PT Bank Riau Kepri Syariah telah mendapatkan penguatan regulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan bank umum syariah terutama dalam pelaksanaan kegiatan usaha dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah,"ujarnya.
Kemudian, pemenuhan surat pernyataan Pemerintah Provinsi Riau bersedia mengatasi kesulitan permodalan yang dihadapi PT Bank Riau Kepri Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban untuk pemenuhan modal mencapai minimal 51 persen. Pemenuhan kelengkapan seluruh ewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan.
"Pemenuhan Dewan Pengawas Syariah, sistem dan prosedur kerja yang lengkap dan komprehensif yang digunakan dalam kegiatan operasional bank umum syariah, rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank terhadap nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah bank umum syariah dan kesiapan teknologi sistem informasi yang meliputi antara lain core banking system dan informasi mengenai jaringan telekomunikasi, kesiapan pendidikan dan pelatihan kesiapan insan PT Bank Riau Kepri Syariah,"paparnya.
Dengan akan diresmikannya PT Bank Riau Kepri menjadi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang memakan waktu cukup lama, untuk itu perlu didukung bersama agar Bank Riau Kepri Syariah yang menjadi bank kebanggaan masyarakat Riau.
"Juga menjadi lembaga perbankan syariah yang sistem pelaksanaannya beroperasi sesuai dengan syariat Islam dan akad yang jelas sehingga pengenaan bunga pinjaman (riba) dan investasi pada usaha-usaha yang bersifat haram dapat kita hindari,"ucapnya.
PT Bank Riau Kepri Syariah merupakan bank daerah yang ke-3 melakukan konversi dari konvensional menjadi sistem syariah setelah PT Bank NTB Syariah dan PT Bank Aceh Syariah. Dari segi aset PT Bank Riau Kepri Syariah menempati posisi 3 nasional setelah Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat.
"Kita berharap PT Bank Riau Kepri dapat diberikan amanah kepercayaan oleh masyarakat dan perubahan PT Bank Riau Kepri dari konvensional menjadi PT Bank Riau Kepri Syariah bukanlah tujuan akhir tapi merupakan sasaran awal untuk mencapai tujuan- tujuan lainnya,"harapnya.(sol)