JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 14 Tahun 2018.
Adapun penerbitan Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” demikian diktum pertama Keppres No. 14 Tahun 2018.
Kemudian, pada diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015. Disebutkan pula, penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyebut, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.
“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018). (sam)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama