KASUS DJOKO TJANDRA

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo

Nasional | Senin, 25 April 2022 - 20:30 WIB

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo
Hukuman penjara Brigjen Prasetijo Utomo disunat MA dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memotong alias menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo merupakan terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK terhadap Prasetijo Utomo dikabulkan oleh MK.


“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

Menurut Andi, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan surat agar Djoko Tjandra bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.

“Karena melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya. Menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, merujuk dari situs kepaniteraan MA, sebagai Majelis Hakim Ketua PK adalah Eddy Army, kemudian anggota adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

“Amar putusan kabul,” demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA.

Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook