JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Pinangki menyesali perbuatannya karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia," ujar Pinangki dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pinangki pun sangat menyesal, bahkan dia menyebut masih memiliki tanggungan anaknya yang masih berusia belia dan orang tuanya yang sedang sakit.
"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal," ucapnya.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.
Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya.
"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal," kata dia lagi.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber: News/JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun