MUDIK IDUL FITRI

Demokrat: Syarat Vaksin Booster Itu Sama dengan Melarang Mudik

Nasional | Jumat, 25 Maret 2022 - 08:06 WIB

Demokrat: Syarat Vaksin Booster Itu Sama dengan Melarang Mudik
Ilustrasi masyarakat yang akan mudik ke daerahnya di sebuah terminal bus di Jakarta. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, menyoroti konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu Irwan lakukan dalam merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini dengan syarat telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster.


Menurut Irwan, kebijakan pemerintah tersebut sama artinya dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan angka pada 2021 lalu.

Ia pun membandingkan kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini dengan jelang perayaan Tahun Baru 2022 silam. Irwan berkata, pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik jelang perayaan Tahun Baru 2022 lalu.

"Konsistensi pemerintah sangat buruk, itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Bahkan, saking seringnya inkonsisten pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," kata Irwan di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia menilai, syarat vaksin booster yang dibuat pemerintah akan sulit dipenuhi oleh masyarakat. Hal itu lantaran penyuntikan vaksin dosis pertama belum menjangkau seluruh masyarakat hingga sekarang.

Irwan memandang, kebijakan yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ini sebaiknya dibatalkan, bila pemerintah masih mensyaratkan para calon pemudik wajib menerima vaksin booster lebih dahulu.

"Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu.

Irwan menambahkan, pemerintah seharusnya cukup mewajibkan syarat menerima vaksin dua kali bagi para calon pemudik.

"Termasuk aturan perjalanan udara, laut, dan darat yang ketat. Yang sudah 2 kali vaksin tidak perlu swab sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Namun, Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19. Sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

"Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking," kata Budi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook