KSPI Minta Pemda Kompak Naikkan UMP dan UMK

Nasional | Selasa, 24 November 2020 - 09:30 WIB

KSPI Minta Pemda Kompak Naikkan UMP dan UMK
Said Iqbal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah daerah (pemda) kompak untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral. Dia mengamati masih ada gubernur yang belum menaikkan standar minimal upah tersebut.

Dia mengatakan gubernur jangan ragu untuk menaikkan upah minimum. "Surat edaran Menaker abaikan saja," katanya. 


Dia menegaskan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah 78/2015. Di dalam peraturan tersebut cara menghitung UMP, UMK, maupun upah sektorat adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Said menegaskan pertumbuhan ekonomi yang dihitung adalah periode September 2019 sampai September 2020. Dengan rentang penghitungan tersebut, dia memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih positif. Baginya kondisi resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif terjadi di dua periode terakhir saja. Tetapi jika dihitung sejak September 2019 pertumbuhan ekonominya masih positif.

Dia mencontohkan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa tengah memutuskan kenaikan UMP. Termasuk juga Pemkab Bekasi yang memutuskan UMK-nya naik sekitar enam persen. Iqbal mengatakan saat ini Pemprov Banten dan Pemprov Jabar belum menaikkan upah minimum di wilayahnya. 

"Kalau tidak dinaikkan akan ada aksi dari buruh," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Said juga menyampaikan perkembangan gugatan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dia mengatakan sesuai jadwal hari ini (24/11) akan dimulai sidang perdana gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini akan digelar secara virtual.

"Yang diuji 69 pasal. Alat bukti 300 halaman," katanya. Dia mengatakan dokumen gugatannya cukup tebal. Termasuk di dalamnya UU Ciptaker yang memiliki 1.187 halaman.

Iqbal mengingatkan ada sejumlah ketentuan di dalam UU Ciptaker yang mereka gugat ke MK. Di antaranya adalah ketentuan UMK. Dia menjelaskan di dalam UU Ciptaker disebutkan penyusunan UMK bersyarat. Kemudian penetapan UMK berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing. Sedangkan di ketentuan sebelumnya UMK disusun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.

Persoalan lain yang digugat adalah tentang karyawan kontrak. Dia menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak ada Batasan durasi karyawan kontrak. Sehingga bisa memupus kesempatan bagi karyawan kontrak untuk menjadi karyawan tetap.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook