JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polri mengungkap penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kebakaran terjadi karena adanya open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan aktivitas merokok.
Hal itu disampaikan Ferdy dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Sebelumnya tim gabungan Polri juga menyebut kebakaran bukan karena korsleting listrik.
"Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran itu bisa disebabkan bara api atau penyulutan api. Penyidik pun menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy.
Dari keterangan ahli tersebut, polisi kemudian menyelidiki aktivitas di lantai enam bagian Biro Kepegawaian yang diduga menjadi tempat awal munculnya api. Dari hasil penyelidikan di lantai enam tersebut ada aktivitas pembangunan oleh sejumlah pekerja sebelum kebakaran terjadi.
Ferdy mengatakan para pekerja bangunan juga melakukan aktivitas merokok saat bekerja. Menurutnya aktivitas itu harusnya dilarang karena banyak barang mudah terbakar di lantai enam tersebut.
"Ternyata mereka dalam bekerja juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar di sana," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kebakaran besar.
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di saat yang sama.
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
"Kami memeriksa bersama tim ahli antara lain ahli kebakaran dari UI dan ITB serta ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kami telusuri," ucapnya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun