Kemenag Minta Pejabatnya Tingkatkan Kompetensi untuk Musim Haji 2023

Nasional | Sabtu, 24 September 2022 - 20:30 WIB

Kemenag Minta Pejabatnya Tingkatkan Kompetensi untuk Musim Haji 2023
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji 2022. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan diri sedari awal untuk musim haji 2023. (MEDIA CENTER HAJI 2022)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan diri sedari awal untuk musim haji 2023. Dirjen PHU Hilman Latief meminta jajarannya, utamanya para pejabat fungsional, untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu penting agar kualitas layanan kepada jamaah terus meningkat.

“Kebijakan ini tak dapat dihindari karena untuk lebih berkinerja dan melayani. Ini merupakan tuntutan untuk perampingan jabatan struktural dengan melakukan pengayaan fungsi menjadi fungsional tertentu,” ujar Hilman, Sabtu (24/9/2022).


Hilman menginformasikan bahwa di samping melalui skema penyetaraan jabatan, dibuka juga ruang bagi pelaksana untuk melakukan inpassing ujian kompetensi menjadi fungsional tertentu.

“Jabatan fungsional ini diperkuat dengan peluncuran Core Values dan Employer Branding ASN oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada medio Juli 2021 yaitu Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan tujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional,” jelasnya.

ASN di Ditjen PHU perlu untuk ditingkatkan kemampuannya dalam pendidikan dan pelatihan. Tujuannya, agar cara berpikir dan bekerja mereka berdasarkan knowledge, sehingga semakin meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji mendatang.

Hilman lalu menyebut beberapa urgensi pelaksanaan kegiatan. Pertama, menciptakan satu kepercayaan diri dan eksistensi dengan jabatan barunya sebagai fungsional. Pejabat fungsional diharapkan dapat lebih cepat dalam kenaikan pangkat golongan, tunjangan jabatan, dan kelas jabatan.

Kedua, lebih membuka ruang luas meningkatkan kompetensi managerial, teknis dan sosio kultural sesuai jabatan fungsional masing-masing. Setidaknya ada unit kerja pembina internal dan ada instansi pembina yang memfasilitasi peningkatan kompetensi ini secara regular.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook